SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan ekonomi yang menyangkut produksi atau jual beli setiap produk di Indonesia. Meski sifatnya penting dan wajib, namun ada juga produk yang tidak wajib SNI.
Disebabkan beberapa alasan, kewajiban SNI tidak diberlakukan pada semua produk yang diproduksi dan diperjualbelikan. Pemerintah sendiri telah mengatur kebijakan SNI, salah satunya jenis barang atau produk serta jasa yang diberlakukan SNI. Mau tahu apa saja produknya? Simak ulasannya!
Apa Saja Produk yang Tidak Wajib SNI?

Badan Standardisasi Nasional atau BSN menetapkan kebijakan SNI agar dapat melakukan Penilaian Kesesuaian dalam menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi acuan dan berlaku di wilayah NKRI.
Segala hal yang diatur dalam SNI sudah tertuang pada Undang-Undang. Salah satu aspek yang juga diatur dalam Undang-Undang adalah jenis produk yang wajib SNI.
Untuk mengetahui apa saja produk yang tidak wajib sertifikat SNI, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa produk yang wajib dilabeli SNI seperti berikut ini.
- Produk Pangan: Air mineral, air mineral alami, air demineral, air minum dalam kemasan, pemanis buatan, biskuit, garam konsumsi, garam konsumsi beryodium, gula kristal, cokelat bubuk, tepung terigu, tuna kalengan, makarel dan sarden kalengan, minyak goreng sawit, kopi instan, dll.
- Bahan Kimia: Aluminium sulfat, asam sulfat pekat, asam sulfat teknis, bahan galian, kalsium karbida, seng oksida, sodium tripolifosfat.
- Konstruksi Bangunan: Baja batangan, baja lembaran, baja tulangan, kaca cermin, kaca lembaran, kawat baja, konservasi energi, aturan perencanaan dinding, panduan mendirikan bangunan, penyambung pipa, semen, pipa baja, ubik keramik, dll.
- Transportasi: Ban dalam, ban bus dan truk, ban truk ringan, ban mobil, ban sepeda motor, helm sepeda motor, kaca pengaman, pelumas motor, sepeda, dll.
- Listrik: Baterai, kabel, pemutus sirkuit, lampu sorot, kipas angin dan pendingin ruangan, setrika, pompa, kulkas, mesin cuci, saklar pemakaian rumah tangga, dll.
- Pertanian: Kapur untuk pertanian, pupuk SP-36, pupuk NPK padat, pupuk amonium sulfat, pupuk organik dari kitosan cair, pupuk kalium klorida, pupuk organik padar, pupuk urea, dll.
- Rumah Tangga: Karet tabung LPG, katup tabung baja LPG, kloset duduk, kompor gas, mainan elektrik, regulator tabung LPG, selang kompor LPG, tabung LPG, kain, pakaian anak dan bayi, peralatan makan dan minum berbahan melamin, dll.
Dari daftar beberapa produk wajib SNI tersebut, dapat dilihat ada produk-produk yang belum dikategorikan wajib SNI. Misalnya pada berbagai produk fashion, handicraft, kuliner, serta produk-produk untuk konstruksi pembangunan, contohnya batu dan pasir.
Selain itu, untuk kegiatan usaha berisiko rendah seperti UMK, hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB tanpa mengurus SNI. Fungsi NIB adalah sebagai identitas pelaku usaha, legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, serta sebagai SNI dan pernyataan jaminan halal.
Pengajuan Produk yang Tidak Wajib SNI
Pemerintah memberlakukan 2 sistem dalam penerapan SNI, yaitu pemberlakukan SNI secara wajib dan pemberlakuan SNI secara sukarela.
Untuk pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan untuk setiap pedagang atau produsen yang produknya tergolong wajib SNI, artinya wajib mengajukan SNI.
Sementara itu untuk produk yang tidak wajib SNI, Anda tetap dapat mengajukan SNI secara sukarela. Sebelum mengajukan SNI, jika masih ragu apakah produk Anda termasuk wajib SNI atau tidak, Anda bisa menghubungi BSN.
Jika Anda membutuhkan konsultasi langsung dengan ahlinya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan perizinan dari PT. Saka Mitra Nusantara. Kami merupakan perusahaan konsultan untuk bisnis dan perizinan yang berbasis di Jakarta, serta telah dikenal sebagai salah satu jasa konsultan terbaik. Kunjungi laman penawaran kami di website ini, lakukan konsultasi langsung dengan kami terkait produk yang tidak wajib SNI, mulai dari jenis produk hingga cara pengajuan SNI atau NIB.