KEMKUMHAM

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) mulai dikenal sejak tahun 1450 saat Johanes Gutenberg menemukan alat cetak dengan sistem movable type, dimana melalui alat ciptaannya itu akhirnya dibutuhkan adanya perlindungan Hak cipta. Sedangkan istilah intellectual property (kekayaan intelektual) baru pertama kali digunakan pada putusan pengadilan di Amerika Serikat pada tahun 1850. Kemudian setelah itu mulai bermunculan statuta perlindungan tentang industrial property (1883), literacy and artistic work (1886), dan Marks (1891).  Indonesia membuat UU no 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perdagangan, dan meratifikasi Paris Convention on the Protection of Industrial Property pada tahun 1979 melalui Keppres no 24 tahun 1979. Kemudian tahun 1982 lahir UU no 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang disusul UU no 6 tahun 1989 tentang Paten yang mulai berlaku efektif tahun 1991. The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) kemudian disepakati sebagai standar minimum perlindungan HKI.

Ruang lingkup HKI di Indonesia meliputi Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dasar Hukum:

 

Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.

 

Regulasi HAKI Nasional

  • Undang-undang Republik IndonesiaNomor 13 tahun 2016 tentan Paten.
  • Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten.

 

Ruang lingkup HKI meliputi:

  1. Hak Paten,
  2. Hak Merek,
  3. Hak Cipta,
  4. Desain Industri,
  5. Indikasi Geografis,
  6. Rahasia Dagang, serta
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.