logo_Halal_kemenag

Konsultasi Produk HALAL

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan:

Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Dasar hukum:

  1. UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Pada dasarnya produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.
  1. Keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal 
  2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  3. Pp No 39 Th 2021tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
 

Perlu digarisbawahi, ada beberapa kewajiban bagi pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sertifikat halal dan telah memperoleh sertifikat tersebut.

Berikut beberapa kewajiban Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib:

  1. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
  2. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  3. memiliki penyelia halal; dan
  4. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

 

Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha diwajibkan:

  1. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
  2. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal
  3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  4. memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
  5. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

 

Instansi berwenang yang mengeluarkan sertifikasi HALAL:

Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan PP No 39 Th 2021Tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL.

Masa berlaku sertifikat yaitu 5 tahun.