BUJP-dan-Cleaning-Services

Konsultasi BUJP dan Cleaning Services

BUJP

Badan Usaha Jasa  Pengamanan BUJP ini tidak hanya melulu perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan satpam saja. Dalam Peraturan Kepolisian No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tersebut ada 6 jenis usaha BUJP. Berikut keenam BUJP tersebut:

Inilah 6 Penggolongan BUJP sebagaimana diatur dalam Perkap No. 17 Tahun 2006:

  1. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
  2. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
  3. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
  4. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
  1. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
  2. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Persyaratan Pengurusan BUJP:

  1. Foto Copy KTP para Pendiri
  2. Surat Permohonan Kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA
  3. Akta Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai
  4. bidang usahanya
  5. Struktur Organisasi
  6. Daftar Personil dan daftar Riwayat Hidup (Pimpinan, staf dan Tenaga Ahli)
  7. Domisli Usaha
  8. NPWP Perusahaan
  9. Surat ijin Usaha Tetap dari BKPM
  10. TDP
  11. Surat Pernyataan di atas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing
  12. Surat Pernyatan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan POLRI
  13. Foto Copy KTP Pimpinan Badan Usaha
  14. Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans, Dephukum dan Ham, Baintelkam Polri
  15. apabila menggunakan tenaga kerja Asing
  16. Surat Keterangan Sebagai anggota AMSI/ABUJAPI
  17. Personil usaha dengan pendidikan Gada Utama minimal 2 orang
  18. Rekom polres setempat.


Asosiasi Cleaning Services Apklindo (asosiasi pengusaha klining servis indonesia)

Dasar hukum:

Persyaratan APKLINDO

  1. Terdaftar di KADIN (KTA KADIN)
  2. SBU KADIN
  3. Legalitas Lengkap

Pentingnya keikutsertaan asosiasi cleaning service:

  1. Menghimpun badan usaha yang bergerak dibidang jasa klining dalam satu wadah organisasi.
  2. Membangun pusat pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya dalam upaya menciptakan badan usaha nasional yang professional dan betanggung jawab serta sanggup bersaing dalam pasar global.
  3. Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan bagi tenaga kerja jasa klining service dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia agar menjadi pekerja yang terdidik, terlatih, jujur dan bertanggung jawab serta memiliki kompetensi tenaga ahli.
  4. Memberikan informasi dan penyuluhan pada badan usaha klining servis dalam menggunakan obat-obatan dan badan kimia yang tidak merusak lingkungan.
  5. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan badan usaha nasional maupun internasional dalam upaya menciptakan lingkungan hidup yang brsih, yaman dan sehat.
  6. Membina hubungan konsepsional dan program kemitraan yang senergis dengan pemberi kerja baik nasional maupun internasional.
  7. Membangun terciptanya hubungan kemitraan yang sinergis antara usaha ekonomi kuat, menengah, lemah
  8. Membangun terciptanya rasa kesetiakawannan sesama badan Usaha Jasa Klining servis untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
  9. Membangun komunikasi informasi dan memberikan bimbingan serta penyuluhan dalam upaya pengembangan usaha jasa klening servis kepada setiap anggota dengan adil.
  10. Membangun forum komunikasi dan informasi antar anggota, Pemerintah dan pihak terkait sebagai sarana komunikasi, informasi, dan promosi dunia usaha jasa klining servis
  11. Membangun kemitraan yang sirnergis dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam upaya mendirikan Lembaga Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Ahli Pekerjaan Jasa Klining Service
  12. Melaksanakan usaha-usaha lain yang syah dan halal serta tidak bertentangan dengan landasan organisasi.