sertifikasi-sni-produk

Sertifikasi SNI Produk

Standar Nasional Indonesia (“SNI”). Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan pemerintah No. 34 than 2018 Tentang system Standarisasi dan penilaian produk nasional (PP 34 th 2018).

SNI Merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia.

SNI dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan, berikut Beberapa bidang usaha yang terdapat pemberlakuan SNI yaitu:

  1. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
  2. Jasa yang diberikan;
  3. Proses atau sistem yang dijalankan; dan/atau
  4. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

 

Penerapan SNI ada yg bersifat sukarela dan ada yg diberlakukan secara wajib

pada dasarnya penerapan SNI ini dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara elektronik .

Pertimbangkan pemberlakuan SNI wajib

 

  1. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
  3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
  4. kesiapan infrastruktur LPK;
  5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
  6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SERTIFIKASI SNI

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Dokumen yang didapatkan: