Apa Saja Kriteria Produk SNI

Apa Saja Kriteria Produk SNI?

2.2/5 - (11 votes)

Standar Nasional Indonesia atau SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara resmi di Indonesia. SNI sendiri dirumuskan untuk mengatur kriteria produk SNI oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional atau BSN.

Sadarkah Anda, ketika sedang menggunakan peralatan makan dan minum atau mengkonsumsi air minum yang ada di dalam kemasan, hingga menggunakan helm sebagai pelindung kepala, Anda akan selalu menemukan logo yang bertuliskan SNI. Lalu bagaimana perumusan SNI? Berikut penjelasannya.

Perumusan SNI Untuk Mengatur Kriteria Produk SNI

Apa Saja Kriteria Produk SNI

Agar SNI dapat diterima secara luas di antara para stakeholder, ada perumusan standar SNI yang telah memenuhi WTO Code of good practice, diantaranya:

1.       Openness (Keterbukaan)

Rumus keterbukaan ini bertujuan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.

2.      Transparency (Transparansi)

Semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke penetapannya. Selanjutnya stakeholder dapat memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI dengan mudah.

3.      Consensus and Impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak)

Konsensus dan tidak memihak bertujuan agar semua stakeholder bisa menyalurkan kepentingan-kepentingannya dan diperlakukan secara adil.

4.      Effectiveness and Relevance

Efektif dan relevan dirumuskan agar bisa memberikan fasilitas perdagangan karena memerhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

5.      Coherence

Rumus ini dimaksudkan agar koheren dengan perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global serta memberikan kelancaran terhadap perdagangan internasional.

6.      Development Dimension (Berdimensi Pembangunan)

Berdimensi Pembangunan ini untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dengan cara memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional.

Kriteria Produk SNI

Ternyata tidak semua produk komersial yang ada di pasaran wajib terstandar SNI. Ada juga beberapa barang yang belum dibuat standarnya oleh BSN. Walaupun demikian, penting bagi Anda selaku produsen, pedagang, atau importir untuk mengetahui kriteria produk yang wajib SNI.

Alasannya adalah untuk menghindari pencabutan secara paksa atas peredaran barang yang tidak memiliki izin, bahkan pencabutan terhadap izin usaha Anda.

Adapun elemen-elemen komersial seperti produk, jasa, sistem atau proses, serta individu yang wajib SNI erat kaitannya dengan keamanan negara, kepentingan umum, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan perkembangan ekonomi nasional.

Selain itu, mendaftarkan barang yang wajib SNI akan menambah tingkat kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen langsung. Angka penjualan produk tentu akan ikut terdampak baik secara signifikan apabila produk Anda sudah berlabel SNI. Lalu apa saja kriteria produk SNI?

SNI dikenakan pada beberapa produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, teh, kopi, makanan, minuman, minyak, gula, tepung, produksi besi dan baja, karet, kaca, ban, serta berbagai bahan konstruksi. Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah semua produk yang beredar di Indonesia wajib SNI?

Pada dasarnya, penerapan SNI adalah sukarela. Saat ini sudah ada banyak SNI yang ditetapkan, meliputi berbagai macam hal. Mulai dari metode pengujian, standar produk, standar sistem pengujian, dan lainnya. Khusus untuk standar produk tidak semua produk yang beredar di pasaran sudah memiliki SNI.

Jika sudah SNI, belum tentu ada lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan sertifikasi SNI karena dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten.

Termasuk juga laboratorium yang mampu menguji semua parameter yang ada dalam SNI, sehingga secara teknis tidak memungkinkan jika semua produk harus berlabel SNI.

Apabila SNI untuk jenis produk tertentu sudah diwajibkan, maka produk dengan jenis yang sama dan tidak berlabel SNI tidak boleh diedarkan di Indonesia. Sedangkan untuk produk yang tidak wajib SNI, tidak ada masalah apabila belum memiliki sertifikasi berdasarkan SNI. Itulah penjelasan mengenai kriteria produk SNI yang perlu Anda ketahui.  Jika membutuhkan jasa untuk konsultasi bisnis atau pengurusan perizinan ini, PT. Saka Mitra Nusantara siap membantu Anda. Hubungi kami segera!

Share