Izin SNI adalah sebuah izin yang wajib dimiliki oleh beberapa produk. Tujuannya supaya pencabutan peredaran barang atau bahkan izin usaha Anda bisa dihindari. Izin ini pun tentu hanya bisa didapat setelah mengikuti rangkaian proses yang ada.
Bagi yang memerlukan izin standar nasional Indonesia atau SNI ini biasanya adalah produk-produk komersial. Pertanyaanya apakah semua produk yang ada wajib memiliki izin standar ini? Temukan jawabanya dengan menyimak penjelasan yang akan dibahas berikut!
Apa Semua Produk Wajib Izin SNI?
Pembahasan seputar izin SNI memang cukup menarik terlebih tentang produk yang wajib dan perlu memiliki label SNI. Secara umum SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah sebuah standar yang ditetapkan oleh BSN atau Badan Standarisasi Indonesia yang berlaku di wilayah Indonesia.
Masalah ini juga sudah diatur dan dijelaskan pada Pasal 1 Nomor 7 Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2018 mengenai Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Izin SNI sendiri bisa diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian, maupun lembaga pemerintah non kementerian atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan pada barang yang diperdagangkan, jasa yang diberikan atau pada proses maupun sistem yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
SNI diketahui bisa mendatangkan berbagai keuntungan seperti dapat memasuki pasar dengan skala yang lebih besar. Bahkan bisa jadi produk Anda akan bersaing di tengah masyarakat dunia. Tak hanya itu, izin SNI juga bisa menghindarkan Anda dari usaha pelanggaran HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Adaya label atau sertifikasi SNI juga akan membuat produk Anda mempunyai nilai lebih dan pastinya akan menarik dimata calon investor sehingga proyek baru akan jadi lebih mudah. Efeknya usaha Anda akan lebih mudah berkembang karena produk yang ditawarkan meyakinkan.
Lebih lanjut keberadaan label SNI pada produk juga bisa memberikan perlindungan kepada para konsumen supaya bisa terhindari dari barang konsumsi berkualitas rendah.
Penerapan izin SNI sendiri dilakukan pada berbagai sektor dan bidang. Mulai dari perindustrian, ESDM, pertanian hingga perdagangan.
Kendati demikian, SNI umumnya dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Maksudnya, apabila pelaku usaha dirasa sudah mampu menerapkan SNI maka bisa mengajukan Sertifikasi pada LPK yang sudah diakreditasi. Sebaliknya apabila dirasa belum mampu maka SNI ini bukanlah kewajiban.
Tak heran jika dari semua produk yang ada di pasaran tak semuanya sudah memiliki izin SNI. Bahkan dari sekitar 8.500 produk, yang sudah berlabelkan SNI hanya sekitar 180 saja. Adapun pemberlakukan SNI secara wajib biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Keselamatan.
- Keamanan.
- Kesehatan.
- Pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi daya saing produksi nasional dan persaingan usaha yang sehat,kemampuan dan kesiapan usaha nasional dan kesiapan infrastruktur.
- Budaya.
- Adat istiadat atau tradisi kearifan lokal dan kepentingan nasional lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan wajib SNI sendiri juga secara jelas ditetapkan lewat peraturan menteri atau kepala lembaga pemerintah sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila SNI sudah diwajibkan pada suatu barang, jasa, sistem, atau proses maka Anda wajib memiliki sertifikat SNI ini. Sertifikat SNI sendiri diterbitkan oleh LPK yang nantinya akan diakreditasi oleh KAN.
Jadi bisa disimpulkan dan jika ada pertanyaan apakah semua produk wajib SNI maka jawabannya adalah tidak. Kembali lagi seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tergantung pada sukarela dan jenis produk yang Anda tawarkan.
Apalagi, selain SNI Anda juga bisa memilih opsi izin lainnya yang ada di Indonesia seperti BPOM atau MUI. Untuk info lainnya terkait SNI bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi laman utama kami Saka Mitra Nusantara. Selain itu jika Anda memerlukan bantuan maupun jasa untuk mengurus izin SNI juga bisa memanfaatkan jasa kami Saka Mitra Nusantara. Tak hanya SNI, kami juga siap membantu dalam pengurusan izin lainnya. Langsung saja hubungi kami!