Daftar isi
Sebelum produk yang Anda produksi dapat beredar di pasaran, Anda harus melalui tahapan proses audit mutu produk terlebih dahulu melalui pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Parameter mutu audit SNI ini ditetapkan panitia teknis pada masing-masing produk. Kemudian diuji di laboratorium resmi yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Jika dalam proses audit tersebut direktorat khusus pengawasan barang menemukan produk tidak memenuhi parameter mutu SNI, Anda wajib menarik kembali produk dan dilarang untuk memperdagangkannya. Oleh karena itu, penting halnya bagi Anda untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan layak untuk diperjualbelikan. Lalu sebenarnya apa itu audit untuk SNI?
Mengenal Lebih Dekat Dengan Audit SNI
Berdasarkan ISO 19011:2018 klausal 3.1 audit SNI adalah proses sistematis berdasarkan prosedur terencana, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan melakukan evaluasi secara objektif. Evaluasi tersebut guna menentukan kriteria audit dapat terpenuhi dengan tepat berdasarkan catatan dan pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dari bukti yang kuat. Audit ini juga dapat berupa kritik yang membangun agar Anda dapat selalu melakukan perbaikan secara berkala.
Standar yang berfungsi sebagai panduan pelaksanaan audit SNI didasarkan pada ISO 19011:2011 dan yang terbaru ISO 19001:2018. Panduan tersebut telah diadopsi menjadi SNI ISO 19011:2012. Pada panduan standar ISO 19011:2011, diterapkan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal.
Tujuan dilakukannya audit SNI yaitu:
- Memeriksa kesesuain standar, regulasi, prosedur dengan kondisi penerapan di lapangan.
- Menjamin konsistensi penerapan di lapangan.
- Meningkatkan dan mengembangkan kondisi di lapangan dengan mencari poin-poin dari data.
- Melaksanakan peraturan dan perundang-undangan pelaksanaan audit.
- Pemenuhan permintaan pelanggan atau pasar.
Kemenperin menetapkan kebijakan wajib melewati tahap mutu barang SNI pada sekitar 114 jenis produk ekspor dan impor. Dalam melaksanakan proses pemenuhan regulasi produk tersebut, dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) dan petunjuk pelaksanaan diatur dalam skema audit Pusat Standardisasi Industri (PSI) di bawah wewenang Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
Temuan dari audit SNI terdiri dari 3, yaitu conformity, non conformity, dan opportunities for improvement. Temuan tersebut merupakan hasil evaluasi yang didapat dari proses audit berdasarkan kriteria audit. Temuan didapatkan dari proses investigasi oleh auditor untuk mendapatkan bukti dari penerapan sistem manajemen dari suatu perusahaan. Dari temuan itulah auditor akan mengevaluasinya guna mendapatkan hasil apakah bukti audit yang didapat telah memenuhi kriteria audit atau tidak.
Prinsip Audit
Prinsip audit SNI berdasarkan ISO 19011:2018 terdapat 7, meliputi integrity, fair presentation, due professional care, confidentiality, independence, evidence based approach, dan risk based approach. Dalam menerapkan prinsip audit tersebut, auditor harus mampu berintegritas, jujur, dan menyampaikan data sesuai dengan yang ada di lapangan. Tidak hanya itu saja, auditor diharapkan mampu menjaga informasi dari data yang didapatkan tidak bocor ke publik alias terjamin kerahasiaannya. Hasil temuan dari proses audit haruslah dari bukti yang kuat dan akurat serta dapat diverifikasi.
Dikarenakan proses audit adalah proses penilaian terhadap kesesuaian suatu persyaratan SNI, sehingga dalam pelaksanaan audit ini harus dilakukan secara independen. Maka seorang auditor tidak boleh melakukan audit pekerjaannya sendiri.
Jenis-jenis Audit
Berdasarkan bentuk independensinya, audit SNI dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Audit Pihak 1
Pihak 1 pada audit SNI, adalah audit internal yang melaksanakan proses audit di perusahaannya sendiri. Untuk keperluan evaluasi internal perusahaan yang ditunjuk sebagai auditor ini biasanya adalah karyawan dari perusahaan itu sendiri.
- Audit Pihak 2
Audit pihak 2, adalah audit pemasok yang dilakukan oleh pelanggan terhadap pemasoknya. Audit dilakukan guna memastikan kinerja dari pemasok dalam memberikan produk atau jasa ke pelanggannya.
- Audit Pihak 3
Audit pihak 3, dilakukan dalam proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh lembaga independen terhadap pihak yang diaudit. Lembaga independen adalah lembaga sertifikasi yang tidak memiliki kepentingan atas kinerja perusahaan yang diaudit.
- Combined Audit
Combined audit atau bisa disebut juga dengan audit kombinasi, adalah audit yang dilaksanakan terhadap audit 1, 2, hingga lebih dari sistem manajemen yang berbeda dalam 1 tim audit. Pada combined audit, auditor diharapkan mampu mempertimbangkan kemungkinan dampak temuan dari kriteria jika mempengaruhi sistem manajemen lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesepakatan mengenai hasil temuan apakah harus dipisahkan atau dijadikan menjadi 1 temuan.
- Joint Audit
Joint audit atau audit bersama dilakukan pada 1 audit oleh 2 tim audit. Audit diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama dengan tim sebelum proses audit dilaksanakan. Kesepakatan tersebut berupa tanggung jawab spesifik masing-masing pihak terutama terkait wewenang pemimpin tim audit.
Pelaksanaan Audit SNI
Audit SNI dilaksanakan dengan mengevaluasi mutu produk apakah telah memenuhi lolos uji pada kesehatan, keselamatan, keamanan, dan aspek lingkungan. Untuk melakukan audit SNI ini, dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu audit sistem manajemen mutu produsen, dan audit mutu barang. Audit sistem manajemen mutu produsen meliputi audit kecukupan atau desk audit tahap 1. Metode ini dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Sedangkan pada audit mutu barang dilakukan kesesuaian dan keefektifan penerapan sistem manajemen mutu produsen di lokasi produksi. Audit meliputi proses pembuatan produk dan pengendalian mutu di pabrik. Proses tersebut disebut dengan audit penentuan atau audit determinasi.
Pada audit mutu barang atau audit determinasi, rencana audit dan rencana pengambilan sampel dikirimkan terlebih dahulu. Langkah selanjutnya, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk oleh PSI Kemenperin akan mengirimkan tim audit ke pabrik Anda guna melakukan audit lapangan.
Kompetensi Auditor
Tugas seorang auditor adalah mendampingi pelaksanaan dari perbaikan seperti saran, memantau, dan mematikan kesesuain jadwal proses audit. Untuk bisa menjadi seorang auditor, berdasarkan ISO 19011:2018 klausal 7.2 Anda harus memiliki kemampuan personal behavior, dan skill and knowledge.
- Memahami standar kriteria audit.
- Memahami kriteria audit meliputi regulasi terkait dan dokumen internal.
- Memahami proses audit.
- Memahami melakukan audit.
- Kemampuan komunikasi dengan baik.
- Open minded.
PT Saka Mitra Nusantara, Layanan Konsultasi Bisnis dan Perizinan Terpercaya
Kami PT Saka Mitra Nusantara adalah perusahaan yang menyediakan layanan konsultasi bisnis dan perizinan yang berlokasi di Jakarta. Kami menyediakan jangkauan layanan secara global sehingga Anda dapat menikmati layanan kami dengan lebih mudah. Telah berdiri sejak tahun 2020, kami akan memberikan layanan yang berkualitas dan terbaik agar Anda mendapatkan kepuasan telah menggunakan layanan kami.
Lalu apa yang membuat Anda harus menggunakan layanan kami? Kami memiliki keunggulan dalam memberikan ketepatan layanan, respon time dengan cepat, tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman, serta memiliki kendali mutu dan integritas yang mumpuni.
Kami adalah lembaga terbaik di bidang sertifikasi ISO dan training di Indonesia. Dalam memberikan layanan kepada Anda, kami memiliki konsep one stop business solution dengan visi dan misi sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kredibilitas dan kepuasan kepada pelanggan Tertarik menggunakan jasa kami? Anda bisa mengunjungi website kami atau menghubungi nomor kontak kami di 0811 8 077 076. Mengunjungi kantor kami langsung juga dapat menjadi pilihan terbaik. Anda bisa mengunjungi kami di Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kami siap melayani kebutuhan perizinan maupun konsultasi bisnis terkait audit SNI untuk Anda.
.