Daftar isi
Proses sertifikasi produk adalah langkah untuk menilai suatu produk, apakah produk tersebut telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan dalam pemasarannya. Untuk bisa mendapatkan izin edar produk Anda harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Mendapatkan tanda SNI tersebut, Anda perlu melakukan permohonan sertifikat produk terlebih dahulu. Agar proses mendapatkan sertifikat SNI berjalan lancar, penting halnya bagi Anda untuk mengetahui dengan baik tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI dan persyaratan yang harus dilengkapi dengan tepat.
Tanda SNI pada produk digunakan sebagai patokan yang dipakai pemerintahan Indonesia guna menjaga kualitas dan keamanan produk sebelum diperjualbelikan. Perlu Anda ketahui, melakukan permohonan sertifikat produk penggunaan produk tanda SNI dapat dilakukan dengan mudah.
Tata Cara Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
SNI ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), Indonesia dengan perumusan berlandaskan pada hukum PP 102 Tahun 200 tentang standardisasi nasional. Setiap produk yang telah mendapatkan tanda label SNI ini dapat diketahui dengan mudah, yaitu adanya bentuk stempel di setiap label produk. Maka produk yang telah memiliki tanda SNI dapat dikatakan terjamin kualitasnya untuk digunakan.
Lalu bagaimana tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI?
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang pertama, yaitu mengisi formulir permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) SNI. Terdapat 2 jenis dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai pemenuhan persyaratan ini ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.
- Dokumen Administrasi
Dokumen administrasi yang harus Anda lengkapi yaitu:
- Fotocopy akta notaris perusahaan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek.
- Surat pelimpahan merek atau kerjasama kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna jika merek bukan milik sendiri.
- Badan organisasi yang disahkan pimpinan perusahaan.
- Surat penunjukan wakil manajemen beserta biodata.
- Surat permohonan SPPT SNI.
- Angka Pengenal Importir (API) jika bukan produsen.
- Fotocopy sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 legalisir atau sistem manajemen lainnya bila ada.
Sertifikat sistem manajemen mutu ini dapat Anda dapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Dokumen Teknis
Dokumen teknis meliputi:
- Pedoman mutu yang telah disahkan.
- Diagram alir proses produksi.
- Daftar peralatan utama produksi.
- Daftar bahan baku utama dan pendukung.
- Daftar peralatan inspeksi dan pengujian..
- Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu.
2. Verifikasi Berkas Permohonan
Berkas permohonan yang Anda ajukan akan dilakukan verifikasi oleh LSPro-Pustan. Verifikasi tersebut meliputi pengecekan jangkauan lokasi audit dan membutuhkan waktu sekitar 2 hari. Jika proses verifikasi berkas telah selesai, Anda akan mendapatkan invoice rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Proses audit sistem manajemen mutu produsen bertujuan untuk mengecek kesesuaian penerapan sistem manajemen. Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen terhadap persyaratan SPPT SNI. Pada audit kecukupan, tim audit akan melakukan peninjauan dokumen sistem manajemen mutu. Jika terdapat hal yang harus dilakukan perbaikan, Anda harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 2 bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Sampel produk yang akan diuji didapatkan tim LSPro-Pustan dengan datang langsung ke tempat produksi Anda. Sampel tersebut nantinya akan diberi label dan disegel. Proses pengujian sampel produk akan dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi. Proses pengujian sampel produk diperlukan waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Jika hasil pengujian audit telah memenuhi persyaratan SNI, maka laboratorium penguji akan menerbitkan sertifikasi hasil uji. Namun jika tidak memenuhi persyaratan, permohonan SNI akan ditolak dan Anda perlu melakukan pengujian ulang produk.
6. Keputusan Sertifikasi
Hasil audit yang didapatkan oleh tim LSPro, akan dirapatkan bersama pada rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Penyiapan bahan rapat ini membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja. Sedangkan untuk rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Penerbitan SPPT SNI
Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan memberikan hasil ke perusahaan Anda. Hasil tersebut berdasarkan hasil evaluasi keputusan pemberian sertifikat oleh panel tinjauan SPPT SNI. Hasil evaluasi tersebut meliputi kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, proses produksi, dan sistem manajemen mutu yang dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika hasil audit Anda memenuhi persyaratan SNI, maka LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk Anda.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Sebelum melakukan pengajuan permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, Anda perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
- Memastikan Produk yang Akan Disertifikasi
Anda harus memastikan terlebih dahulu terkait produk yang akan disertifikasi. Perlu diperhatikan, objek dari sertifikasi ini adalah produk yang Anda produksi bukan perusahaannya. Lain halnya jika objeknya berupa perusahaan, maka sertifikasi tersebut adalah sertifikasi sistem manajemen
- Mengecek Daftar Wajib SNI
Jika produk Anda terdapat dalam daftar wajib SNI, maka Anda wajib melakukan sertifikasi produk. Dikarenakan jika tidak, maka produk Anda dilarang untuk beredar di pasaran. Anda bisa mengecek apakah produk sudah memiliki standar SNI di SISPK BSN.
- Mengecek Lembaga Sertifikasi Produk Terakreditas
Untuk mengetahui lembaga sertifikasi produk terakreditasi oleh KAN untuk SNI, Anda bisa mengeceknya di SISPK BSN. Jika daftar tersebut tidak terdapat LSPro yang terakreditasi, maka produk Anda belum dilakukan sertifikasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN agar produk Anda dapat disertifikasi.
Untuk produk yang terdaftar dalam wajib SNI, beberapa kementerian telah mengatur penunjukkan sementara LSPro yang belum terakreditas untuk melakukan sertifikasi produk. Namun dalam jangka waktu tertentu, LSPro tersebut harus telah terakreditasi.
Sertifikasi SNI Mudah Dengan PT Saka Mitra Nusantara
Kami PT Saka Mitra Nusantara menyediakan layanan sertifikasi SNI dengan praktis untuk memudahkan Anda. Dengan menggunakan layanan kami, produk Anda dapat segera mendapatkan sertifikat produk sebagai penggunaan tanda SNI. Dalam membantu Anda melakukan permohonan sertifikasi produk SNI, kami akan memberikan layanan yang berkualitas sehingga Anda akan mendapatkan kepuasaan telah menggunakan jasa kami.
Tidak hanya itu saja, kami juga mampu memberikan pelayanan yang cepat agar produk Anda dapat segera diterbitkan SPPT SNI oleh LSPro-Pustan Deperin. Kami memiliki konsep one stop business solution dalam memberikan layanan sertifikasi SNI agar mampu memberikan kredibilitas dan kepuasan yang maksimal kepada Anda.
Kami dilengkapi dengan tim profesional dan kompeten di bidang pengajuan permohonan sertifikasi SNI produk penggunaan tanda SNI. Karena itulah kami akan selalu memberikan layanan yang tepat dan berkualitas dengan menjunjung tinggi kendali mutu serta integritas yang dimiliki. Jadi Anda tidak perlu ragu lagi menggunakan jasa kami, kami akan menjamin Anda mendapatkan pelayanan yang terbaik untuk permohonan sertifikasi produk SNI Anda. Membutuhkan edukasi terkait tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang tepat? Kami mampu memberikan informasi lengkap terkait tata cara tersebut kepada Anda. Tunggu apa lagi? Segera gunakan jasa kami dan dapatkan manfaat yang menguntungkan bagi perusahaan Anda sekarang juga.