SNI Wajib

SNI Wajib

5/5 - (1 vote)

Ketika Anda akan menjalankan sebuah bisnis, tentunya Anda akan dihadapkan dengan berbagai aturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah. Hal ini ditujukan untuk menjaga dan menerapkan sejumlah kewajiban serta hak-hak bagi pelaku bisnis. Seperti diharuskan memiliki sertifikasi SNI wajib, dimana produk yang dipasarkan akan dinilai aman dan terpercaya apabila sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga bisnis bisa dijalankan secara legal dengan target pasar yang mungkin bisa lebih luas.

Sertifikasi SNI dan SNI Wajib

Sertifikasi SNI sendiri mungkin sudah sering Anda dengar, namun tahukah Anda bahwa ada beberapa produk yang masuk kedalam SNI wajib? Apakah produk Anda masuk kedalam salah satunya? Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan beberapa peraturan, semua itu pasti sudah melalui banyak sekali pertimbangan demi kemajuan perekonomian Indonesia. Pemerintah ingin para konsumen membeli produk yang berkualitas, sehingga produsen pun berkesempatan untuk mengembangkan produknya secara global.

Pemberlakuan sertifikasi SNI ditetapkan melalui peraturan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika SNI telah diwajibkan terhadap barang, jasa, atau sistem, maka semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikat untuk setiap produk di kategori tersebut, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sertifikat SNI akan diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.

Daftar SNI Wajib

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sudah menetapkan SNI wajib untuk 285 elemen komersial yang saat ini banyak diperlukan masyarakat. Penetapan ini tentunya sudah berlandaskan pada Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Surat Edaran dari masing-masing regulator yang bersangkutan.

Adapun regulator yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KEMEN ESDM), Kementerian Pertanian (KEMENTAN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB). Berikut adalah sebagian besar daftar SNI wajib yang perlu Anda ketahui:

SNI Wajib: Produk PanganSNI Wajib: Bahan KimiaSNI Wajib: Konstruksi BangunanSNI Wajib: TransportasiSNI Wajib: Listrik SNI Wajib: PertanianSNI Wajib: Rumah Tangga
Air mineralAluminium sulfateBaja batanganBan dalamLuminer untuk umumKapur untuk pertanianKaret tabung LPG
Air demineralAsam sulfat pekatBaja lembaranPelumas motor bensinLuminer tanamSistem pertanian organikPakaian anak dan bayi
Air mineral alamiAsam sulfat teknisBaja profil HPelumas motor dieselLampu sorotSyarat mutu zeolitKatup tabung baja LPG
AMDK (air minum dalam kemasan)Bahan galianBaja profil kanal UPelumas roda gigi transmisiLuminer portablePupuk organik dari kitosan cairKeamanan mainan
Air minum embunKalsium karbidaBaja profil siku sama kakiBan mobilLabel tanda hemat energiPupuk NPK padatMainan aktivitas, seperti ayunan, seluncuran, dan sejenisnya
Pemanis buatanSeng oksidaBaja tulanganHelm sepeda motorBateraiPupuk kalium kloridaPeralatan piring dan gelas berbahan dasar keramik
BiskuitSodium tripolifosfatPanduan mendirikan bangunanKaca pengamanPemutus sirkuitPupuk organik padatPembuat es, peralatan es krim, dan peralatan pendingin
Garam konsumsi Aturan perencanaan dan perancangan rumah sakitNomor kendaraan bermotorKabelPupuk SP-36Pengkondisi udara, pengering udara, dan pompa kalor listrik
Garam konsumsi beryodium Aturan perencanaan dindingmanualLampu swa ballastPupuk amonium sulfatPlastik polietilena untuk tangki air
Gula kristal Petunjuk perencanaan yang terkait dengan beton bertulang dan struktur dindingPelumas transmisi otomatisPersyaratan keselamatan peralatan elektronika, seperti perangkat audio, video, dan sejenisnyaPupuk fosfat alamPeralatan gelas dan piring berbahan melamin
Coklat bubuk Kaca cerminPelek kendaraan bermotorKipas angin dan pendingin ruanganPupuk tripel superfosfatRegulator tabung LPG
Kopi instan Kaca lembaranPemeriksaan barang dan penumpang di bandaraKendali lampuPupuk ureaSelang kompor LPG
Minyak goreng sawit Blok kacaSepeda anakKulkas dan mesin cuci Tabung LPG
Makarel dan sarden kalengan Kawat bajaSepedaSaklar pemakaian rumah tangga Kain
Tepung terigu Konservasi energiBan sepeda motorSetrika Kompor gas
Tuna kalengan Spesifikasi konstruksi jembatanBan bus dan trukPompa Mainan elektrik
  Spesifikasi koordinasi modular bangunanBan truk ringan  Kloset duduk
  Marka dan rambu di bandara    
  Panduan perencanaan pembebanan bangunan    
  Pemasangan lampu untuk halangan dan pemberian tanda di sekitarbandara    
  Penyambung pipa    
  Peralatan komunikasi di bandara    
  Perancangan fasilitas bandara    
  Pipa baja    
  Rambu-rambu di bandara    
  Semen    
  Sistem manajemen asap pada ruangan bervolume besar, mal, seperti atrium, dan sejenisnya    
  Sistem perpipaan distribusi dan transmisi gas    
  Sistem perlindungan terhadap petir untuk bangunan    
  Tali kawat baja    
  Terminal kargo bandara    
  Terminal penumpang bandara    
  Ubin keramik    

Selain SNI, Jangan Lupa dengan Sertifikasi Lainnya

Setelah Anda berhasil mendapatkan sertifikasi SNI, ada baiknya Anda juga mendaftarkan produk Anda untuk sertifikasi lainnya seperti:

1.      Izin Pemasaran Produk dari BPOM

Apabila produk yang Anda pasarkan masuk dalam kategori pangan, maka izin dari BPOM sangatlah penting. Mengapa demikian? Sebagaimana diketahui bahwa BPOM memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dari pemerintah dalam mengawasi peredaran obat dan makanan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Tujuannya tentu saja untuk memastikan bahwa semua obat atau makanan yang ada dipasaran layak dan aman untuk dikonsumsi, sehingga tidak akan mengganggu pada kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat. Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa produk makanan yang sudah mengantongi izin dari BPOM bisa dipastikan memiliki standar yang baik.

2.      Sertifikasi Halal dari MUI

Sertifikasi lain yang tak kalah penting di Indonesia adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI. Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, semua makanan, kosmetik, obat-obatan, dan minuman sangat penting diperhatikan kehalalannya. Lembaga pemerintahan yang berwenang untuk mengizinkan suatu produk makanan layak konsumsi dan halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Apabila suatu produk sudah memiliki label halal dari MUI, maka penduduk muslim Indonesia tidak perlu ragu lagi untuk mengkonsumsi atau memakainya, karena kandungan di dalam produknya pasti sudah disesuaikan dengan standar dan syariat islam.

Selain kedua sertifikasi di atas, ada banyak lagi bentuk validasi atau perizinan lain yang bisa Anda daftarkan untuk menunjang bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini diperlukan agar tidak ada kendala yang terjadi di kemudian hari. Anda bisa dengan leluasa mengembangkan bisnis dan terus melakukan inovasi terhadap produk Anda.

Itulah informasi terkait sertifikasi SNI wajib yang perlu Anda tahu. Apabila Anda butuh bantuan untuk memproses permohonan sertifikasi, PT Saka Mitra Nusantara bisa menjadi partner terbaik Anda. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di website kami. Tentunya Anda akan mendapatkan pelayanan yang maksimal dan semua proses akan berjalan dengan mudah.

Share