Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah pedoman yang diberlakukan secara nasional di negara Indonesia, dirumuskan dan ditulis oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh (Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dijadikan pedoman khusus untuk hasil produksi masyarakat, baik perorangan, perusahaan, maupun organisasi. Hal ini dilakukan agar semua produk memiliki kualitas yang sesuai dengan standar dan tidak merugikan banyak konsumen.
Proses sertifikasi SNI sendiri sebenarnya tidak terlalu rumit, Anda bisa memenuhi syarat dengan mudah dan ketentuan yang berlaku serta menjalankan prosesnya sesuai tahapan yang berlaku. Apalagi jika Anda memiliki usaha yang cukup besar, sudah seharusnya Anda mengurus semua keperluan administrasi dan proses sertifikasi SNI produk agar bisa dipasarkan secara legal. Tujuannya adalah untuk menghindari kendala bisnis yang mungkin saja terjadi di kemudian hari. Selain itu, dengan kualitas produk yang telah terbukti aman, tentunya bisa meningkatkan angka penjualan produk Anda.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini pengetahuan masyarakat terhadap SNI masih rendah, kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa yang harus memiliki lebel SNI hanyalah produk kendaraan saja. Namun sebenarnya produk seperti LPG, listrik, teh, kopi, makanan, minyak, besi dan baja, ban, kaca, karet, dan lainnya juga memerlukan proses sertifikasi SNI. Hal ini sudah ditentukan oleh pemerintah dan diberlakukan secara nasional.
Proses Sertifikasi SNI yang Perlu Diketahui
Berikut adalah beberapa proses sertifikasi SNI terhadap suatu produk kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan), Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang tercantum dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.
Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI Secara Lengkap
Dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data klien, informasi produsen, informasi produk, lokasi pabrik, dan lainnya. Silakan lengkapi semua data yang diperlukan secara jelas dan detail. Lalu, ada dua dokumen yang perlu dilampirkan yaitu:
- Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang telah dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh LSSM dan sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Apabila produk Anda impor, maka harus dilengkapi dengan sertifikat dari LSSM negara asal dan terdapat Mutual Recognition Arrangement (MRA)dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Proses pengisian formulir ini biasanya akan berlangsung selama kurang lebih satu hari saja.
- Melakukan Verifikasi Permohonan
Langkah kedua dari proses sertifikasi SNI adalah LSPro-Pusat Standarisasi akan melakukan verifikasi diantaranya:
- Melakukan pengecekan terhadap persyaratan SPPT SNI.
- Memperhitungkan jangkauan lokasi penyelenggaraan audit.
- Mempertimbangkan kemampuan bahasa orang-orang setempat, apabila ada kesulitan maka akan diperlukan seorang penerjemah untuk membantu keperluan audit.
- Akan dilakukan penerbitan invoice atau biaya yang harus dibayarkan oleh pihak produsen.
Tahap ini biasanya akan memerlukan waktu satu hari.
- Mengadakan Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Akan dilakukan audit kecukupan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen yang mengacu pada persyaratan SPPT SNI. Apabila pada hasilnya terdapat ketidaksesuaian kategori mayor, maka pemohon harus melakukan revisi dalam waktu dua bulan saja. Jika produsen tidak kooperatif, maka permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.
Selanjutnya, akan dilakukan audit kesesuaian yang mencakup pemeriksaan keefektifan dan kesesuaian penerapan sistem Manajemen Mutu di lokasi yang telah ditentukan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, sama halnya dengan audit kecukupan, pihak produsen harus melakukan revisi atau koreksi selama dua bulan. LSpro-Pustan Deperin akan menolak permohonan SPPT SNI apabila produsen dinilai tidak kooperatif.
Pelaksanaan audit ini memerlukan waktu minimal lima hari.
- Melakukan Pengujian Sampel Produk
Apabila dibutuhkan pengambilan sampel produk untuk uji laboratorium, pihak pemohon wajib menjamin akses Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan Tim Asesor untuk mendapatkan informasi dan dokumen terkait Sistem Manajemen Mutu. Lalu sebaliknya, pihak LSPro-Pustan Deperin akan menjamin para petugasnya benar-benar ahli dalam bidang tersebut.
Pengujian sampel akan dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang telah mendapatkan akreditasi. Apabila proses ini ingin dilakukan di laboratorium milik produsen, maka perlu menghadirkan beberapa saksi. Sampel produk nantinya akan diberikan Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini memerlukan waktu minimal 20 hari kerja.
- Melakukan Penilaian Sampel Produk
Setelah melakukan pengujian terhadap sampel produk, pihak laboratorium akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil dari pengujiannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan SNI, pemohon akan diminta untuk melakukan pengujian ulang. Jika hasilnya masih tidak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.
- Keputusan Sertifikasi
Proses selanjutnya adalah menentukan keputusan permohonan. Semua dokumen audit dan hasil dari uji sampel produk menjadi bahan pertimbangan dalam rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Biasanya proses penyiapan dokumen memerlukan waktu kurang lebih tujuh hari kerja, sedangkan rapatnya diselenggarakan dalam satu hari.
- Pemberian SPPT SNI
Tahapan yang terakhir adalah pihak LSpro-Pustan akan melakukan klarifikasi dan menyampaikan informasi tentang pemberian keputusan kepada produsen atau perusahaan yang bersangkutan. Proses ini memerlukan waktu empat hari kerja. Keputusan terkait pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI akan mengacu pada hasil dari proses penilaian sampel produk yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Adanya kelengkapan dokumen atau administrasi sebagai aspek dari legalitas.
- Semua hasil pengujian memenuhi ketentuan SNI.
- Semua proses produksi beserta sistem manajemen mutu yang diaplikasikan dapat dijalankan secara konsisten, sehingga kualitas produk akan tetap terjaga.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka pihak LSPro-Pustan Deperin akan segera menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Berapakah Biaya yang Dibutuhkan untuk Memproses Sertifikasi SNI?
Dalam mengurus sertifikat SNI memang memerlukan biaya, namun sebenarnya tidak ada jumlah yang pasti, dan setiap kategori produk memiliki proporsi yang berbeda-beda. Kami ambil contoh untuk produk tekstil, perusahaan harus melalui serangkaian proses mulai dari pendaftaran, proses audit, pengujian, hingga menunggu hasil keputusan.
Balai Besar Tekstil (BBT) memperkirakan estimasi biaya untuk mengurus sertifikasi SNI sebesar Rp10.000.000,00. Biaya ini sudah mencakup pendaftaran, asesmen, audit lapangan, biaya sertifikat, biaya tim teknis, biaya proses sertifikasi, dan pengambilan sampel produk. Lalu, masih ada lagi alokasi dana untuk biaya pengujian yang dilakukan setiap enam bulan sekali.
Selanjutnya, Anda juga harus menanggung biaya transportasi dan akomodasi auditor. Bahkan setelah proses sertifikasi SNI selesai, beberapa perusahaan untuk kategori produk tertentu harus mengalokasikan dana, untuk membayar pengawasan Sistem Manajemen Mutu, dan biaya perpanjangan masa sertifikat. Apalagi untuk produk impor, tentunya biaya yang dibutuhkan akan lebih besar, karena dari tahap pengujian dan kelengkapan dokumen yang diperlukan pun akan lebih banyak. Itulah informasi terkait proses sertifikasi SNI beserta estimasi biayanya. Apabila Anda butuh bantuan untuk memproses permohonan sertifikasi, PT. Saka Mitra Nusantara bisa menjadi partner terbaik Anda. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di website kami. Kami akan memberikan pelayanan yang maksimal dan semua proses akan berjalan dengan mudah.