Kualifikasi SBU Konstruksi

5/5 - (4 votes)

Tahukah Anda apa itu kualifikasi SBU konstruksi? Sebuah jasa konstruksi dikelompokkan menjadi beberapa tipe berdasarkan beberapa hal. Pengelompokan tersebut antara lain berdasarkan pengalaman, jumlah tenaga kerja, modal usaha, dan nilai proyek yang boleh dijalankan. Nah, sistem pengelompokan inilah yang kemudian disebut dengan kualifikasi SBU konstruksi. 

SBU sendiri adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha, yang merupakan bukti formal untuk pengakuan tingkat kompetensi usaha jasa kontraktor (pelaksana konstruksi) maupun jasa perencana pengawas konstruksi (konsultan). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa SBU adalah realisasi dari hasil sertifikasi dan pendaftaran Badan Usaha yang telah dilakukan oleh LSBU.

Kualifikasi SBU Konstruksi Berdasarkan Tingkatan Kualifikasinya

Berdasarkan tingkatan kualifikasinya, SBU konstruksi dikelompokkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini kategori untuk setiap perusahaannya.

  • Kategori Perusahaan Kecil dengan kualifikasi memiliki setoran modal dan pendapatan mencapai minimal 1-5 M.
  • Kategori Perusahaan Menengah dengan kualifikasi memiliki setoran modal dan pendapatan minimal 5-10 M.
  • Kategori perusahaan Besar dengan kualifikasi memiliki setoran modal dan pendapatan minimal lebih dari 10 M.

Itulah uraian mengenai klasifikasi SBU konstruksi yang perlu Anda ketahui. Jika Anda masih bingung untuk menentukan kualifikasi usaha konstruksi yang sedang dijalankan, jangan khawatir, Anda dapat mencari jasa konsultan yang terpercaya dan dibantu pengurusannya hingga selesai bersama kami Saka Mitra Nusantara, dengan hubungi kami disini!.

Keuntungan dari Kualifikasi SBU Konstruksi dan Langkah-langkahnya

Mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa perlu kualifikasi SBU konstruksi ? Jawabannya, bagi Badan Usaha yang telah disertifikasi memiliki peluang untuk melaksanakan proyek konstruksi, baik dalam skala kecil, menengah, atau besar sekalipun. Hal tersebut bisa disesuaikan dengan SBUJK yang telah terverifikasi. Jasa konstruksi yang sudah bersertifikat SBU memang diyakini kapabilitasnya secara umum. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan lagi untuk menangani proyek konstruksi untuk pemerintah maupun swasta.

Selain itu, SBU konstruksi juga memberi keuntungan dari sisi pajak yang dibayarkan. Besaran pajak yang dibayarkan untuk pemilik SBUJK lebih rendah dibandingkan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBUJK. 

Nah, mengingat keuntungan yang diperoleh apabila memiliki SBU konstruksi ini, mungkin Anda juga ingin mengetahui langkah-langkah untuk mendapatkannya. Untuk itu, mari simak ulasan berikut ini.

  1. Sertifikat Keahlian – SKA

SKA ini diberlakukan untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, dan Utama. Tenaga ahli dengan SKA tersebut kemudian akan ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK). 

  1. Anggota Asosiasi – KTA Asosiasi

Mendaftar menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang telah terdaftar dan terakreditasi LSBU Nasional. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi tersebut berlaku selama satu tahun.

  1. Sertifikat Badan Usaha – SBU

SBU dikeluarkan sesuai dengan klasifikasi SBU konstruksi yang telah ditetapkan oleh LSBU Nasional. SBU tersebut berlaku selama 3 tahun. 

Sekarang, Anda sudah tahu apa saja langkah-langkah untuk mendapatkan SBU konstruksi. Namun, apakah Anda juga sudah mengetahui apa saja Dasar Hukumnya? Jika belum, mari simak rincian di bawah ini!

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • PerMen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 
  • PerMen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
  • Peraturan LSBU terbaru ditetapkan dengan BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K).
  • Peraturan LSBU  BK0301-Mn/2289 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K).

Bagaimana? Sekarang Anda sudah mengetahuinya, bukan? Apa saja kualifikasi SBU konstruksi beserta Dasar Hukum yang mengaturnya. Untuk mengurus SBU tersebut, alangkah baiknya jika Anda berkonsultasi dengan jasa ahli supaya lebih efektif dan terpercaya. 

Kami, PT Saka Mitra Nusantara menyediakan jasa konsultasi bisnis dan perizinan yang berbasis di Jakarta. Visi dan misi kami yaitu menjangkau layanan global demi kepuasan pelanggan. 

Kami melayani Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Akta Pendirian Usaha, Sertifikasi ISO Sistem Manajemen, Sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 KEMNAKER, Konsultasi HAKI, dan Visa Passport serta KITAS. Nah, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami untuk proses kualifikasi SBU konstruksi bagi perusahaan jasa konstruksi Anda! Dapatkan layanan dan konsultasi yang menyenangkan. 

Share