Apa Itu SNI, Syarat untuk Membuat dan Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu SNI

5/5 - (1 vote)

Apakah Anda sudah tahu apa itu SNI? Sebagai seorang pebisnis harusnya Anda sudah mengetahui istilah SNI, apalagi jika ingin menghasilkan produk yang dapat bersaing. Produk yang bersertifikat SNI mempunyai keunggulan dan bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dengan kualitas produk pasti terjamin.

Ketika menjalankan sebuah bisnis atau usaha produksi, maka  akan dihadapkan pada suatu hal dan juga undang-undang yang akan diadakan. Terkait dengan sejumlah ketentuan pemerintah tersebut, hal ini dilakukan untuk menjaga dan juga mencantumkan jumlah kewajiban dan hak-hak kita sebagai seorang pelaku bisnis.

Apa itu SNI ?

Standar Nasional Indonesia atau apa Itu SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) dan diterapkan di Indonesia. Selain itu, untuk penyusunan standar ini terdapat Komite Teknis Perumusan SNI yang terdiri dari pihak-pihak yang kompeten.

Terdiri dari para stakeholder, mulai dari pemerintah, akademisi, industri dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya. Panitia teknis ini juga didukung oleh sekretariat panitia teknis yang tersebar di seluruh instansi pemerintah dan kementerian.

Suatu produk yang termasuk dalam daftar wajib SNI, jika produk tersebut tidak berlabel SNI sebenarnya tidak dilarang untuk diedarkan atau diperdagangkan. Namun di mata konsumen maka produk yang tidak berlabel SNI memiliki citra yang kurang baik dan terkesan tidak berkualitas.

Sementara untuk produk yang tidak terdaftar sebagai produk wajib SNI, jika tidak memiliki SNI, tidak ada larangan untuk mendistribusikan atau memasarkan produk tersebut. Namun, produk ini termasuk dalam kategori produk berkualitas tinggi di mata konsumen.

Apa Itu SNI Dilihat Dari Dasar Hukumnya

Pemerintah mengatur sertifikasi SNI dengan mengeluarkan berbagai peraturan sebagai dasar hukum yang membuat SNI ini menjadi penting. Simak berikut ini daftar peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai apa Itu SNI :

  • Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 (PP No. 102/2000) mengenai Standardisasi Nasional. Kemudian PP ini diganti dengan;
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 (PP No. 34/2018) mengenai Sistem StAndardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Syarat untuk Mendapat SNI

Kemudian bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI, ada serangkaian dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dokumen ini harus dilengkapi sebaik mungkin, karena ada kemungkinan sertifikat SNI tidak bisa dikeluarkan jika perusahaan tidak memenuhi syarat yang ada.

Simak berikut ini syarat untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia tersebut :

  • Salinan Akte Notaris PT.
  • Salinan TDP dan SIUP.
  • Salinan NPWP.
  • Surat pendaftaran merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual/Sertifikat Merek.
  • Surat kuasa merek atau kerjasama antara pemilik merek dagang dan pengguna merek dagang (hanya jika merek dagang tersebut bukan milik Anda).
  • Bagan organisasi disahkan oleh pimpinan.
  • Surat penunjukan perwakilan manajemen beserta biodatanya.
  • Surat permohonan SPPT SNI.
  • Angka Pengenal Importir (API) (jika Anda bukan produsen).
  • Salinan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.

Sementara itu ada juga beberapa dokumen tambahan lainnya yang disebut dengan dokumen teknis. Simak berikut ini dokumen teknis untuk pembuatan sertifikat SNI bagi sebuah produk dari perusahaan.

  • Pedoman Mutu Bersertifikat.
  • Bagan alur proses produksi.
  • Daftar peralatan produksi utama.
  • Daftar bahan baku utama dan penunjang produksi.
  • Kemudian daftar peralatan inspeksi dan pengujian.
  • Salinan dokumen pedoman mutu dan prosedur mutu.

Prosedur Pembuatan SNI

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan yang disebutkan sebelumnya, Anda bisa mulai membuat SNI dengan mengikuti beberapa prosedur. Simak berikut ini tata cara pengajuan sertifikat produk berlabel SNI.

  1. Mengisi Formulir SPPT SNI

SPPT SNI merupakan singkatan dari Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan merupakan formulir awal untuk mendapatkan SNI. Saat mengisi formulir, Anda memerlukan dokumen terlampir, yaitu salinan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 legalisir.

Sementara untuk produk impor diperlukan sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) dari negara asal produk. Sebelumnya negara asal produk juga telah mempunyai perjanjian pengukuhan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

  1. Melakukan Verifikasi

Verifikasi ini dilakukan oleh LSPro-Pustan di berbagai poin, seperti ruang lingkup lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Verifikasi permohonan dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan memang benar ingin mendapatkan sertifikat SNI atau tidak.

LSPro Pustan sendiri merupakan Lembaga Sertifikasi Produk Pusat standarisasi industri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari LSPro alat dan mesin, B2TKS sampai balai besar badan dan barang teknik berbeda-beda tergantung produk dan perusahaan.

  1. Audit Sistem Manajemen Mutu Produksi

Selain itu, tim juga akan memverifikasi kesesuaian antara integritas dan kecukupan dokumen Sistem Manajemen Mutu produk terhadap persyaratan SPPT SNI. Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian Anda akan diminta untuk memperbaikinya dalam waktu maksimal dua bulan.

  1. Uji Sampel Produk

Tim LSPro-Pustan juga akan mengunjungi lokasi produksi dan mengambil sampel produk untuk dianalisis, diberi label sebagai sampel uji (LCU) dan disegel. Proses pengujian berlangsung di laboratorium atau lembaga pengujian yang terakreditasi.

Jika pengujian dilakukan di laboratorium perusahaan, saksi harus hadir selama pengujian. Jika hasilnya tidak sesuai maka akan diminta untuk mengikuti tes hingga sesuai, dan tim LSPro-Pustan akan melakukan tes kembali.

  1. Evaluasi Sampel Produk

Setelah mengikuti tes, lab penguji akan mengeluarkan sertifikat hasil tes atau sertifikat hasil uji (SHU). Jika hasil tes tidak cocok, tes ulang akan dilakukan, apabila hasil pengujian ulang masih belum memenuhi persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.

  1. Keputusan Sertifikasi

Tim LSPro-Pustan akan mengadakan pertemuan untuk membahas hasil audit dan hasil pengujian. Semua dokumen audit dan hasil pengujian juga akan digunakan sebagai bahan untuk rapat panel untuk melakukan tinjauan penuh terhadap SPPT SNI.

  1. Penyerahan SPPT-SNI

Setelah proses rapat selesai dilaksanakan, maka LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Kemudian tim membuat keputusan yang berdasarkan pada :

  • Ketentuan SNI
  • Kelengkapan legalitas.
  • Proses produksi.
  • Sistem manajemen mutu.

Jika semua standarisasi sudah terpenuhi berdasarkan keempat standar tersebut maka LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT-SNI kepada perusahaan. Produk yang sudah mendapatkan sertifikat telah melalui proses panjang dan sesuai dengan standarisasi nasional.

Daftar Produk Wajib SNI

Seperti disebutkan sebelumnya ada produk yang wajib mendapatkan sertifikat SNI sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian pada beberapa surat keputusannya. Simak berikut ini regulasi dari Kemenperin mengenai daftar produk yang wajib mendapatkan SNI.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2018 mengenai keamanan mainan pada aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2028 mengenai keamanan mainan pada aspek sifat mudah terbakar.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2018 mengenai keamanan mainan migrasi unsur tertentu.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2018 mengenai keamanan mainan ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk penggunaan di luar dan di dalam lingkungan rumah.

Selain itu masih ada lebih dari 285 produk yang harus mendapatkan sertifikat SNI sesuai dengan peraturan Kemenperin dan beberapa kementerian lainnya. Dapatkan informasi lengkap mengenai daftar wajib SNI pada website Badan Standardisasi Nasional.

Setelah mengetahui apa itu SNI dan Anda ingin membuat SNI kini sudah bisa lebih mudah jika menggunakan jasa dari kami Saka Mitra Nusantara. Dengan tim profesional dan berpengalaman kami siap memberikan layanan terbaik untuk pembuatan sertifikasi SNI dan berbagai sertifikat lainnya.

Share