passport-visa

VISA & KITAS

VISA

Pada dasarnya, fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara yang dituju, maka dokumen visa adalah membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya

Syarat Pembuatan Visa :

  1. Pasport yang masih berlaku minimal 8 Bulan .
  2. Formulir Permohonan Pembuatan VISA Dari Kedutaan Negara Tujuan
  3. Pas Foto ( Ukuran Mengikuti Format Dari Kedutaan Yang Bersangkutan )
  4. Bukti Identitas Diri KTP Dan Kartu Keluarga Asli dan Copian .
  5. Surat Seponsor berupa  Kontrak Kerja , Surat Undangan / Penjamin
  6. Foto Copy Mutasi Rekening 3 Bulan terakhir
  7. Bukti Pembelian Tiket Pesawat .

Waktu Yang diperlukan untuk mengurus Visa .

  1. Pengurusan Visa Korea Selatan Memerlukan Waktu 5 – 7 Hari Kerja
  2. Pembuatan Visa schengen Di kedutaan Belanda Memerlukan waktu kurang
  3. lebih 15 Hari Kerja
  4. Pembuatan Visa Jepang Memerlukan Waktu 5 – 7 Hari Kerja
  5. Pembuatan Visa China Memerlukan 3 – 5 hari Kerja
  6. Untuk Info Negara lain bisa menghubungi Kami

KITAS

Memiliki kegunaan yang hampir sama seperti Visa, KITAS memiliki durasi kadaluarsa yang lebih panjang yaitu enam bulan, satu tahun, bahkan hingga dua tahun. Jika sudah dua tahun, Anda masih dapat melakukan perpanjangan.

Jika ingin tinggal atau menetap lebih lama, Anda diharuskan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

WNA yang menyalahi aturan singgahnya, akan dikenakan sanksi. Sanksinya adalah maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta (USD 37.000).

Siapa Saja Orang yang Berhak Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas?

Selain orang-orang yang memiliki urusan di atas. KITAS juga diberikan kepada WNA dengan berbagai macam alasan yaitu:

  1. Anak dari WNA yang menikah secara sah sesuai peraturan yang ada di Indonesia.
  2. Seorang anak yang lahir di Indonesia, namun berasal dari WNA pemegang KITAS.
  3. Anak perkawinan campur.
  4. Nahkoda, awak kapal, tenaga ahli di atas kapal, pekerja yang melakukan instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Hal ini diatur sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.
  5. Warga negara asing yang ingin mengganti statusnya dari turis ke kerja atau kerja ke turis. 
  6. Orang asing yang dulunya merupakan warga negara Indonesia (eks-WNI).


DASAR HUKUM KITAS:

  1. Peraturan Pemerintah No. 24, tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
  2. Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 16, tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018).
  3. Peraturan Presiden No. 20, tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Perpres 20/2018).
  4. UU No. 13, tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  5. Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  6. Peraturan Pemerintah No. 26, tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016).


Syarat KITAS :

Persyaratan Umum dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
    3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopi nya

Persyaratan khusus di bagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut :

  1. Bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait
    3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang
    4. Tanda masuk yang masih berlaku
  2. Bagi Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait
    3. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas/LIPI)
    4. Tanda masuk yang masih berlaku
  3. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas, melampirkan persyaratan :
    1. Fotokopi akta kelahiran
    2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua
    3. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku
    5. Tanda masuk yang masih berlaku
  4. Bagi Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia
    3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku
    5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami atau istri yang warga negara Indonesia
    6. Fotokopi surat bukti pelaporan pernikahan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri
    7. Tanda masuk yang masih berlaku
  5. Bagi anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
    3. Fotokopi akta kelahiran
    4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu berkewarganegaraan Indonesia yang masih berlaku
    6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
    7. Tanda masuk yang masih berlaku
  6. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat penjaminan dari Penjamin
    3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas suami atau istri
    5. Tanda masuk yang masih berlaku
  7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
    3. Akta kelahiran
    4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku
    6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia
    7. Tanda Masuk yang masih berlaku
  8. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat penjaminan dari Penjamin
    3. Fotokopi Akta kelahiran
    4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua
    5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
    6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
    7. Tanda Masuk yang masih berlaku
  9. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat penjaminan dari Penjamin
    3. Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia
    4. Tanda Masuk yang masih berlaku
  10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Surat penjaminan dari Penjamin
    3. Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
    4. Tanda Masuk yang masih berlaku
  11. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan :
    1. Surat keterangan domisili
    2. Daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    3. Fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk
    4. rekomendasidari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait

PENERBITAN VISA

PENERBITAN PASPORT

KITAS

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Dokumen yang didapatkan: