Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi 2 kategori dilihat berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Pelaksanaan Konstruksi dan SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi.

Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.

Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.

Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:

  • Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
  • Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
  • Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.

Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.


Langkah-langkah mendapatkan SBUJK

  • 1. SKA – Sertifikat Keahlian
    Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK).
  • 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
    Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.
  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
    Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.
 

Dasar Hukum

 

  1. Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2017 Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6573);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2017 Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
    2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
    Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 tahun 2020 tentang
    Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
  5. Peraturan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
    Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi
    dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
  6. Peraturan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
    Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
    Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
  7. Surat
    Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021
    tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi
    Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha;
  8. Keputusan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang
    Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi,
    Dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi TerLisensi LSBU;
  9. Keputusan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang
    Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
  10. Keputusan
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 410/KPTS/M/2021 tentang
    Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
  11. Keputusan
    Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
 

A.

DOKUMEN ADMINISTRASI BADAN USAHA

Ket

1

Akta Pendirian dan SK Kemenhumham

 

2

Akta Perubahan dan SK Kemenhumham (Seluruh Akta Perubahan)

Kbli disesuaikan dengan bidang SBU Pelaksana Konstruksi

3

KTP/Passport & NPWP seluruh Pemegang saham dan Direksi yang tertera di Akta Perusahaan Terakhir

 

4

NPWP Perusahaan

 

5

User ID OSS dan Password

 

6

NIB Perusahaan Terbaru

Kbli disesuaikan dengan bidang SBU Pelaksana Konstruksi

7

Email, No Telp Kantor dan Fax Perusahaan yang aktif

 

8

Photo Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) / Direktur (3×4)

 

9

Kop Surat Perusahaan

 

10

Stempel Perusahaan

 

11

Tanda Tangan Direktur

 

B.

TENAGA AHLI

 

1

KTP, NPWP, Ijasah, & Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK) Untuk PJTBU

1 Jenis SBU (Umum) 1PJTBU

2

KTP, NPWP, Ijasah, & Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK) Untuk PJSKBU 

1 Jenis SBU (Umum) 1PJTBU

C.

DOKUMEN PENJUALAN TAHUNAN

 

1

Scan Kontrak Kerja/SPK/KSO

 

2

Scan Faktur Pajak

 

3

Scan Berita Acara Serah Terima (BAST)

 

D.

DOKUMEN KEMAMPUAN KEUANGAN

 

1

Laporan Audit Kantor Akuntan Publik

Wajib terdaftar

E.

DOKUMEN PERALATAN PERUSAHAAN

 

1

Lampiran Daftar Peralatan Konstruksi

No Reg. pada SIMPK, Bukti Kepemilikan, Hasil Pemeriksaan Pengujian, Foto Plat Nama, Foto Tampak Depan, Samping, Belakang, Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan Konstruksi

2

Bukti Kepemilikan Peralatan Kantor dan Proyek Konstruksi Sesuai Subklasifikasi SBU

Daftar Peralatan Per sub Klasifikasi

3

Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Kepemilikan Peralatan Konstruksi

Bila Belum Mendaftar Pada SIMPK

F.

DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN MUTU (SMM)

 

1

Sertifikat ISO 9001:2015 / Dokumen SMM / Dokumen Rencana Mutu Kontrak

Wajib Lembaga Terakreditasi

G.

DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

 

1

ISO 37001:2016 / Dokumen SMAP 

Wajib Lembaga Terakreditasi

SERTIFIKASI BADAN USAHA

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Dokumen yang didapatkan: