jasa konsultan sertifikasi sni produk

Jasa Konsultan Sertifikasi SNI Produk

Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan pemerintah No. 34 than 2018 Tentang system Standarisasi dan penilaian produk nasional (PP 34 th 2018).

Sertifikasi SNI produk Merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sertifikat SNI dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan, berikut Beberapa bidang usaha yang terdapat dalam pemberlakuan SNI yaitu:

  1. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
  2. Jasa yang diberikan;
  3. Proses atau sistem yang dijalankan; dan/atau
  4. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

Penerapan sertifikat SNI produk ada yg bersifat sukarela dan ada yg diberlakukan secara wajib

Pada dasarnya penerapan SNI ini dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian. Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat SNI, BSN (Badan Standardisasi Nasional) menerapkan sistem penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara elektronik .

Pertimbangkan dalam pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib

  1. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
  3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
  4. kesiapan infrastruktur LPK;
  5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
  6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

SERTIFIKASI SNI

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Dokumen yang didapatkan:

#Jasa Konsultan Sertifikasi SNI #Konsultan Sertifikasi SNI