Sertifikasi CE Marking
Penandaan CE (juga dikenal sebagai tanda CE) adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan ekonomi Eropa (European Economic Area) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai.
Sejarah CE
mulanya menggunakan “Tanda EC” dan secara resmi diganti dengan “Penandaan CE” Seuai dengan instruksi 93/68/EEC. Tanda tersebut diwajibkan untuk dibubuhkan pada produk-produk tertentu dalam Kawasan ekonomi eropa. Jika tidak dibubuhkan, maka produk tersebut tidak akan diperbolehkan beredar dipasar eropa
Asal Kata CE
CE merupakan singkatan berasal dari kata berbahasa perancis yaitu Communauté Européenne atau Conformité Européenne yang artinya Prancis untuk persesuaian Eropa.
Siap Penemu Tanda CE
Tanda CE didesain olehArthur Eisenmenger untuk persetujuan pada artikel The Guardian 2001-12-23..
Negara Mana yang Membutuhkan Penandaan CE
Penandaan CE adalah wajib untuk kelompok produk tertentu dalam Wilayah Ekonomi Eropa (EEA; 28 negara anggota UE dan negara-negara EFTA Islandia, Norwegia dan Liechtenstein) termasuk Swiss dan Turki. Pabrikan produk yang dibuat dalam EEA dan importir barang yang dibuat di negara lain harus memastikan bahwa barang yang bertanda CE sesuai dengan standar.
Pada 2013, penandaan CE tidak diperlukan oleh negara-negara Perjanjian Perdagangan Bebas Eropa Tengah (CEFTA), tetapi anggota Republik Makedonia, Serbia, dan Montenegro telah mengajukan permohonan keanggotaan Uni Eropa, dan mengadopsi banyak standar dalam undang-undang (seperti yang dilakukan sebagian besar negara-negara anggota Central Eropa mantan CEFTA yang bergabung dengan Uni Eropa, sebelum bergabung).
CE MARKING
- PENDAFTARAN
- VERIFIKASI PERSYARATAN
- ASESMEN SISTEM MANAJEMEN
- ASESMEN PROSES PRODUKSI
- PERBAIKAN TEMUAN
- CE MARKING TERBIT
- SUBMIT DINEGARA TUJUAN
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dokumen yang didapatkan:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS RBA Terbaru
- Sertifikat Standar
- Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
- Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan