Sertifikasi Badan Usaha Jasa Ketenagalistrikan (SBU JPTL)
Yang menjadi Dasar hukum Sertifikat Badan Usaha adalah
- Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Listrik
- Undang Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Undang Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
KLASIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jenis Usaha
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik
Bidang Pembangkit
- PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya
Bidang Transmisi
- Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk
Bidang Distribusi
- Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah
Bidang Instalasi Pemanfaatan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
A. Persyaratan Administratif:
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya);
- Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hukum *);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan;
- Surat Keterangan Domisili;
- Profil badan usaha;
- Struktur organisasi badan usaha;
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).
*) Dikecualikan untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan dengan kualifikasi kecil,
B. Persyaratan Teknis:
- Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT yang ditandatangani kedua belah pihak untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT yang ditandatangani kedua belah pihak untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Daftar riwayat hidup PJTdan TT
SERTIFIKASI BADAN USAHA JPTL
- PENDAFTARAN
- PEMENUHAN PERSYARATAN
- VERIFIKASI PERSYARATAN
- KETERDAFTARAN DI ESDM
- SBUJPTL TERBIT
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dokumen yang didapatkan:
- Akta Pendirian
- SK Menkumham RI
- NPWP Perusahaan
- NIB OSS RBA Terbaru
- Sertifikat Standar
- Gratis Pendaftaran Izin Ekspor-Impor (API-NIK)
- Gratis Pembukaan Rekening Bank Perusahaan