Sertifikasi Badan Usaha Jasa Ketenagalistrikan (SBU JPTL)

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Ketenagalistrikan (SBU JPTL)

Yang menjadi Dasar hukum Sertifikat Badan Usaha adalah

  1. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  2. PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Listrik
  3.  Undang Undang 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  4. Undang Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. Peraturan Pemerintah 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  6. Peraturan Pemerintah 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  7. Peraturan Pemerintah 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
 

KLASIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jenis Usaha 

  • Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik

Bidang Pembangkit 

  • PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya

Bidang Transmisi

  • Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk 

Bidang Distribusi

  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah

Bidang Instalasi Pemanfaatan

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
 
A. Persyaratan Administratif:
  1. Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya);
  2. Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hukum *);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  4. Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan;
  5. Surat Keterangan Domisili;
  6. Profil badan usaha;
  7. Struktur organisasi badan usaha;
  8. Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT).

*) Dikecualikan untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan dengan kualifikasi kecil,

 

B. Persyaratan Teknis:
  1. Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  2. Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  3. Surat penunjukan PJT yang ditandatangani kedua belah pihak untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  4. Surat penunjukan PJT yang ditandatangani kedua belah pihak untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  5. Daftar riwayat hidup PJTdan TT

SERTIFIKASI BADAN USAHA JPTL

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Dokumen yang didapatkan: