ISO 45001: Meningkatkan Kesejahteraan Kerja melalui Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

ISO 45001: Meningkatkan Kesejahteraan Kerja melalui Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5/5 - (6 votes)

ISO 45001 merupakan standar internasional yang dibuat untuk sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Standar ini dibuat untuk menanggulangi semakin banyaknya jumlah penyakit, kecelakaan, dan juga kematian yang ditimbulkan oleh pekerjaan di seluruh dunia.

Standar ISO 45001 memberikan kerangka kerja yang kokoh agar dapat mengelola risiko dan kesempatan yang ditimbulkan akibat K3, tempat kerja yang sehat dan aman, serta dapat melindungi aset penting, sumber daya manusia, dan penyakit kejiwaan maupun penyakit fisik.

Apa yang Dimaksud dengan ISO 45001?

ISO 45001 merupakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disingkat SMK3. Standar ISO ini berisi tentang persyaratan dan panduan penggunaan.

Selain itu, standar ini juga memberikan kerangka kerja yang bisa digunakan oleh organisasi atau perusahaan dalam meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko di tempat kerja. Tidak hanya itu, ISO 45001 juga dibuat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan di tempat kerja.

ISO telah mengembangkan standar ini agar organisasi dapat memperhatikan keselamatan kerja dari karyawan, mengurangi risiko di tempat kerja, dan menciptakan kondisi kerja yang baik dan aman.

Beban cedera dan juga penyakit yang ditimbulkan karena kerja cukup signifikan baik bagi pengusaha maupun bagi ekonomi yang lebih luas.

Hal ini dapat mengakibatkan pekerja mengalami kerugian karena pensiun dini, tidak adanya staff, dan juga akan mengalami kenaikan premi asuransi bagi perusahaan.

Pengendalian Risiko Berdasarkan dengan ISO 45001

Pengendalian risiko ini ada pada poin A.8.1.2 pada ISO 45001 yang membahas mengenai sistem manajemen K3. Pengendalian risiko digunakan sebagai dasar yang wajib untuk dipahami oleh orang-orang di dalam organisasi atau instansi, terutama yang berfokus pada K3.

ISO 45001: Meningkatkan Kesejahteraan Kerja

Dengan adanya pengendalian risiko, maka bisa menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan K3. Hal-hal yang termasuk ke dalam elemen-elemen dari pengendalian risiko di antaranya yaitu:

  1. Eliminasi

Eliminasi ini dimaksudkan sebagai penghilangan bahaya. Misalnya, tindakan eliminasi yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengganti bahan-bahan kimia berbahaya, penerapan ergonomi dalam perencanaan kerja, dan mengeliminasi jenis-jenis pekerjaan yang berdampak negatif pada pekerja.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan penghilangan aktivitas-aktivitas lain yang dinilai berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan dan juga keselamatan kerja.

  1. Substitusi

Substitusi ini memiliki maksud untuk mengganti sesuatu yang dinilai berdampak negatif atau berbahaya dengan sesuatu yang memiliki risiko atau bahaya yang lebih rendah. Misalnya, bahan dasar cat yang terbuat dari solven diganti dengan bahan yang berbasis air.

Anda juga bisa mengganti permukaan lantai yang licin dengan permukaan lantai yang agak kasar. Hal tersebut dilakukan agar tidak membahayakan orang yang sedang berjalan di atas permukaan tersebut.

  1. Reorganisasi dan Rekayasa Teknik

Reorganisasi dan rekayasa teknik dimaksudkan sebagai pemberian perlindungan secara kolektif untuk para pekerja di perusahaan. Misalnya, perlindungan pada mesin, pengurangan kebisingan pada lingkungan kerja, pengaturan dan pembagian jam kerja agar tidak memberikan beban pada salah satu pihak saja.

Selain itu juga digunakan sebagai perlindungan terhadap para pekerja dari berbagai macam bahaya kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi.

  1. Pengendalian Administrasi

Pengendalian administrasi ini sama dengan pengendalian risiko dan bahaya yang terjadi dengan menerapkan kebijakan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan K3 di lingkungan tempat bekerja.

Penerapan dari elemen ini misalnya, dilakukan pengecekan terhadap keamanan secara berkala, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan K3, perlindungan keselamatan dan kesehatan dari aktivitas kerja yang membahayakan, dan pelaksanaan pekerjaan dengan standar keamanan yang ada.

  1. Alat-alat Pelindung Diri

Penggunaan alat-alat yang digunakan untuk melindungi diri juga termasuk dalam elemen pengendalian risiko berdasarkan ISO 45001. Alat pelindung diri ini telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2010.

Definisi dari alat pelindung diri tersebut adalah alat-alat yang berfungsi sebagai pengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari ancaman bahaya yang ada di tempat kerja.

Setelah mengetahui tentang ISO 45001, tentunya sebagai pelaku bisnis Anda perlu memiliki sertifikat ISO 45001 sebagai usaha dalam menjaga keselamatan dan keamanan di tempat kerja. Kami, PT. Sakamitra Nusantara siap membantu Anda yang sedang mencari konsultan maupun jasa pengurusan perizinan untuk bisnis Anda. Silakan kunjungi website kami untuk informasi yang lebih lengkap.

Share